Minggu, 20 Juli 2008
» media anda  
Halaman:  1 2 3 4 5 6 7 > »
manajemen AP II Cab. BIM, bobrok

Yth. Bpk/Ibu Direksi PT. AP II

Dengan hormat,

Saya ingin menyampaikan beberapa hal kepada Bpk/Ibu Direksi AP II sebagai berikut:

1.Apakah PT.AP II sudah menerapkan Good Coorporate Governance (GCG)? Mengingat AP II merupakan salah satu BUMN besar di Indonesia.

2.Bagaimanakah sistem penerimaan pegawai outsourcing petugas Dinas Pelayanan Operasional Bandara (YanOpsBan) atau petugas informasi pada AP II cabang Bandara Internasional Minangkabau pada bulan April 2008 ini?

Berdasarkan pengamatan saya, penerimaan pegawai outsourcing tsb tidak sesuai dgn mekanisme dan prosedur yang lazim dilakukan setiap BUMN dalam hal penerimaan pegawai (outsourcing). Pegawai outsourcing yg diterima tidak mengikuti tes. Baik itu tes psikotes, potensi akademik ataupun tes lainnya. Bahkan tes Bahasa Inggris sebagai syarat mutlak seorang petugas informasi di Bandara dgn kelas INTERNASIONAL seperti BIM juga tidak terpenuhi. Terbukti dari pegawai outsourcing yg diterima pada April 2008 ini rata2 bahasa inggrisnya NOL. Bagaimana SDM seperti itu akan melayani turis asing????

Kemudian pegawai outsourcing yg diterima beberapa di antaranya ada yg kualifikasi pendidikannya lebih rendah dari yang dipersyaratkan. Tingkat pendidikan yg dipersyaratkan minimal adalah D3, sedangkan yang diterima ada yg tamatan SMA, atau masih kuliah tetapi belum lulus.

Disamping itu pegawai outsourcing yg diterima rata2 mempunyai hubungan keluarga dgn pegawai AP II yg telah ada (NEPOTISME). Apakah SDM yang seperti ini yang dipergunakan oleh PT. AP II?

Saya pikir pihak manajemen PT. AP II (Persero) perlu memperhatikan dan menindaklanjuti hal ini, mengingat dalam kasus ini ada pihak-pihak yang dirugikan dan sangat bertentangan dgn GCG. Pihak yg dirugikan adalah peserta tes yang memang sungguh2 mengikuti serangkaian tes untuk menjadi pegawai outsourcing petugas info BIM.

Saya berani mengatakan ini karena dua orang dari teman saya mengikuti tes penerimaan pegawai outsourcing tersebut. Kemudian pihak Koperasi Karyawan AP II Cab. BIM telah melakukan pemanggilan untuk bekerja via telpon. Teman saya itu telah datang ke Kantor AP II Cab. BIM, akan tetapi tiba2 saja tidak ada tindak lanjutnya. Ketika kami selidiki ternyata telah masuk 6 orang pegawai outsourcing pada April 2008 ini, yang mana pegawai yang masuk tersebut tidak pernah mengikuti tes dan mempunyai hub. keluarga dgn pegawai AP II Cab. BIM.

Saya merasa ini adalah bentuk penzaliman PT.AP II (persero) khususnya Cab. BIM terhadap orang-orang yang lebih berhak. Mohon keputusan ini di review kembali karna kejadian ini bertentangan dgn GCG dan merusak reputasi AP II.

Oleh karena itu saya mohon Bpk/Ibu Direksi menindaklanjuti kasus penerimaan pegawai outsourcing periode April 2008 pada Dinas YanOpsBan (Petugas Informasi) Cabang BIM yang tidak sesuai mekanisme/ prosedur dan mengandung unsur KKN.

Sebagai tambahan agar Bpk/Ibu Direksi yang terhormat menyadari bahwa masyarakat sekarang ini sudah kritis. Tidak jamannya lagi melakukan pembodohan publik seperti ini apalagi KKN.

Demikian saya sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

TTD

Friandi Anugerah


friandi anugerah
Lubuk buaya-Padang Sumatera Barat

Dagelan Politik

Beberapa waktu terakhir ini kegiatan KPK mulai merambah kearah pemberian "Angpau" kebeberapa pejabat yang melaksanakan perkawinan baik dirinya maupun keluarganya. Sungguh suatu perkembangan positif dalam menuntaskan salah satu masalah korupsi di Indonesia. Tapi sesuatu yang agak menggelikan pernyataan mantan Ketua MPR agar "Angpau" perkawinan putra Presiden Sby kurang lebih setahun yang lalu juga diperiksa demi KPK tidak tebang pilih. Mana mungkin bisa dilakukan karena keluarga ybs sudah membuka "hasilnya" padahal pada waktu itu kepemimpinan KPK masih dibawah Komisi sebelum yang sekarang ini. Demi keadilan tapi pernyataan tersebut sudah amat sangat terlambat dan merupakan dagelan politik jelang Pemili 2009


Y.Zein
Jl.Kasuari B-32 Jakasetia Bekasi-Selatan

BLT Bukan Solusi! Orang Kaya Masih Disubsidi!

Ada kesalahan pengertian dari istilah “Pencabutan Subsidi BBM”. Yang pertama, subsidi BBM tidak dicabut, melainkan diturunkan, dan yang kedua, hanya Premium saja yang diturunkan subsidinya, sedangkan minyak tanah dan solar tidak mengalami perubahan. Premium adalah BBM dengan jumlah terbesar pada APBN 2008, yakni 16,9 juta kilo liter. Data ini membenarkan kebijakan pemerintah menurunkan subsidi Premium, terutama dengan alasan bahwa subsidi Premium banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang dalam definisi apapun tidak dapat dikategorikan miskin. Namun tidak boleh dilupakan bahwa banyak orang miskin yang hidupnya secara langsung maupun tidak langsung tergantung dari pemakaian Premium.

Berdasarkan data UNDP, 7% rakyat Indonesia hidup dengan penghasilan di bawah $1/hari, dan 52,4% di bawah $2/hari. Asian Development Bank pun menegaskan bahwa rakyat miskin Indonesia sangat rentan terhadap pengaruh inflasi sehingga jumlah rakyat miskin dalam definisi apapun akan meningkat. Dengan demikian, penurunan subsidi Premium akan memicu peningkatan jumlah rakyat miskin. Padahal, kemiskinan bukan saja problematika humanisme, melainkan dapat memicu konflik, meningkatkan tingkat kriminalitas, dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Jaring pengaman sosial yang diandalkan pemerintah adalah BLT sejumlah Rp. 100.000,-/bln. yang hendak diberikan kepada orang-orang miskin, padahal masih ada keraguan bahwa mereka yang benar-benar miskin akan menerima uang ini. Di lain sisi, Premium masih tetap di subsidi pemerintah, dan mereka yang secara ekonomi mampu untuk memiliki mobil bertipe passanger car (mobil penumpang) masih dapat menikmati subsidi, setidaknya sampai ada kebijakan pencabutan secara penuh. Asumsikan bahwa setiap pemilik mobil penumpang menghabiskan 8 liter Premium/hari. Harga Premium tanpa subsidi adalah Rp. 9000,-/liter dan harga Premium setelah penurunan subsidi adalah Rp. 6000/liter. Maka, para pemilik mobil penumpang masih dapat menikmati subsidi sebesar Rp. 720.000,- setiap bulannya, Dengan kata lain, penurunan subsidi Premium bukan solusi yang terbaik.

Ada cara yang lebih baik. Wajibkan seluruh pemilik mobil penumpang untuk memakai Pertamax, bebaskan mobil angkutan komersial dan sepeda motor menikmati subsidi Premium. Dengan demikian, rakyat miskin yang menggunakan angkutan komersial dan sepeda motor untuk mobilitas dan usaha, masih dapat menikmati subsidi pemerintah.

Data dari website BPS (2008) mengungkapkan bahwa ada sekitar 5,49 juta mobil penumpang yang beroperasi di tahun 2005. Di tahun 2006 dan 2007, jumlah mobil sedan, 4x2, dan 4x4 yang terjual mencapai 206.321 dan 314.769 unit (Gaikindo, 2008). Dari kedua sumber ini, dapat diperhitungkan bahwa di akhir tahun 2007 terdapat 6.015.124 unit mobil penumpang. Jika semua mobil penumpang diwajibkan untuk menggunakan Pertamax, maka dapat dihitung penghematan subsidi Premium per tahunnya.

Apabila subsidi Premium tidak diturunkan, maka tidak ada alasan bagi para supir angkutan umum untuk menaikkan tarif, dan bagi para pedagang untuk menaikkan harga jual barang-barang. Pemerintah pun tidak perlu menurunkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 17 trilyun rupiah, yang ke-efektivitasan-nya masih dipertanyakan dan sifatnya yang temporal. Alangkah baiknya jika pemerintah sudi menunda pengurangan subsidi BBM dan menghitung kembali potensi-potensi penghematan melalui cara yang telah dipaparkan.

Sandi Kusnadi


Sandi Kusnadi
Jl. Dahlia no. 46 Cengkareng, Jakarta Barat 11730

Halaman:  1 2 3 4 5 6 7 > »



19/07/2008 17:53 WIB
19/07/2008 17:52 WIB
19/07/2008 17:30 WIB
19/07/2008 17:17 WIB
19/07/2008 17:01 WIB
19/07/2008 16:52 WIB
19/07/2008 16:51 WIB
19/07/2008 16:31 WIB
19/07/2008 16:22 WIB
19/07/2008 16:20 WIB
Partners
Media Group
SUBSCRIBE : Login | Daftar | Perpanjangan | Konfirmasi
© 2008 Media Indonesia. All rights reserved. Comments & suggestions please email micom@mediaindonesia.com